Upgrade Kartu Sim Handphonemu Dengan KTP Sebelum Diblokir
rudypratama.com - mulai tanggal 31 oktober 2017, seluruh pengguna kartu SIM Card prabayar dari semua provider yang ada diindonesia diwajibkan jika ingin membeli kartu SIM Card untuk handphone ataupun smartphone tidak boleh asal sembarang mendaftarnya lagi. kenapa tidak boleh asal mendaftar? sebab kemenkominfo sudah membuat peraturan ketat untuk pengguna SIM Card handphone. jika kamu baru saja membeli SIM Card, kamu diwajibkan untuk mendaftarkannya menggunakan KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) asli pada tanggal 31 oktober 2017 supaya SIM Card tersebut bisa aktif. jika kamu mendaftarkannya dengan nomor KTP ataupun nomor KK palsu maka pendaftaran SIM Card kamu tidak akan diizinkan aktif. jadi jika kamu ingin membeli SIM Card pada tanggal 31 oktober 2017 dan seterusnya akan diberlakukan mendaftar wajib dengan mengunakan nomor KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) asli untuk memvalidasi identitas kamu tersebut.
ini berlaku juga buat pelanggan lama yang menggunakan SIM Card dari berbagai provider seperti telkomsel, xl, indosat dan lain sebagainya. kamu juga diwajibkan mendaftarkan ulang SIM Card kamu menggunakan nomor KTP ataupun nomor Kartu Keluarga (KK) asli. untuk pengguna lama kamu diwajibkan mendaftarkan ulang kartu SIM Card kamu menggunakan nomor KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) sampai batas waktu 28 februari 2018 terhitung dari tanggal 31 oktober 2017. jika kamu belum mendaftarkan ulang menggunakan nomor KTP ataupun menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) asli sampai tanggal 28 februari 2018 maka kartu SIM Card kamu akan diblokir oleh kemenkominfo secara bertahap.
Baca Juga |
Baca Juga |
Wah keren nih, ijin praktek gan
BalasHapusbermanfaat sekali thx gan infonya.
BalasHapusNice artikel gan jadinya nomer kita tidak usah ganti ganti hehe jangan lupa mampir ke Catatanshand.blogspot. com mas
BalasHapusMesti daftar ulang nih -_-
BalasHapusRuangtekno.com