Upgrade Kartu Sim Handphonemu Dengan KTP Sebelum Diblokir

resmi daftar kartu sim pakai ktp

rudypratama.com - mulai tanggal 31 oktober 2017, seluruh pengguna kartu SIM Card prabayar dari semua provider yang ada diindonesia diwajibkan jika ingin membeli kartu SIM Card untuk handphone ataupun smartphone tidak boleh asal sembarang mendaftarnya lagi. kenapa tidak boleh asal mendaftar? sebab kemenkominfo sudah membuat peraturan ketat untuk pengguna SIM Card handphone. jika kamu baru saja membeli SIM Card, kamu diwajibkan untuk mendaftarkannya menggunakan KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) asli pada tanggal 31 oktober 2017 supaya SIM Card tersebut bisa aktif. jika kamu mendaftarkannya dengan nomor KTP ataupun nomor KK palsu maka pendaftaran SIM Card kamu tidak akan diizinkan aktif. jadi jika kamu ingin membeli SIM Card pada tanggal 31 oktober 2017 dan seterusnya akan diberlakukan mendaftar wajib dengan mengunakan nomor KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) asli untuk memvalidasi identitas kamu tersebut.

ini berlaku juga buat pelanggan lama yang menggunakan SIM Card dari berbagai provider seperti telkomsel, xl, indosat dan lain sebagainya. kamu juga diwajibkan mendaftarkan ulang SIM Card kamu menggunakan nomor KTP ataupun nomor Kartu Keluarga (KK) asli. untuk pengguna lama kamu diwajibkan mendaftarkan ulang kartu SIM Card kamu menggunakan nomor KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) sampai batas waktu 28 februari 2018 terhitung dari tanggal 31 oktober 2017. jika kamu belum mendaftarkan ulang menggunakan nomor KTP ataupun menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) asli sampai tanggal 28 februari 2018 maka kartu SIM Card kamu akan diblokir oleh kemenkominfo secara bertahap.
Baca Juga
jadi bagaimana jika belum mempunyai KTP?? bagaimana mendaftarnya? kamu tidak perlu panik. karena kamu bisa mendaftarnya menggunakan nomor NIK yang ada di Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki orang tua kamu. ini membuktikan bahwa kemenkominfo benar-benar serius dalam memberlakukan peraturan baru untuk semua warga indonesia yang mempunyai handphone menggunakan SIM Card untuk berkomunikasi supaya mempunyai nomor pendaftaran SIM Card yang valid menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas asli kamu. kemenkominfo memberlakukan sistem ini dikarenakan sekarang banyaknya tindak kejahatan yang menggunakan nomor SIM Card untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga
demikian pembahasan mengenai kemenkominfo memberlakukan para pengguna SIM Card handphone untuk memvalidasi atau mengupgrade identitasnya menggunakan nomor KTP ataupun menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas kamu. jika artikel ini bermanfaat silahkan kamu bagikan ke semua pengguna SIM Card maupun ke teman-teman dan saudara kamu supaya tidak terjadi pemblokiran secara bertahap. akhir kata seperti biasa saya ucapkan terima kasih.(Minggu, 22/10/2017)

Komentar

  1. bermanfaat sekali thx gan infonya.

    BalasHapus
  2. Nice artikel gan jadinya nomer kita tidak usah ganti ganti hehe jangan lupa mampir ke Catatanshand.blogspot. com mas

    BalasHapus
  3. Mesti daftar ulang nih -_-

    Ruangtekno.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Kirim Skin Gratis Mobile Legend Tanpa Diamond

Antivirus Terbaru Dari Kaspersky

5 Situs Pembuatan Aplikasi Android Tanpa Coding