Batas Akhir Pendaftaran Ulang Sim Card
rudypratama.com - besok tanggal 31 oktober 2017 seluruh pengguna kartu sim card handphone jika ingin membeli kartu sim yang baru, harus mendaftar menggunakan KTP dan kartu keluarga. Peraturan tersebut sudah resmi diberlakukan oleh kemenkominfo pada jauh-jauh hari yang lalu. Jika kamu tidak mendaftar menggunakan nomor KTP dan kartu keluarga, maka kartu sim tersebut nantinya tidak akan bisa aktif dan digunakan. Menelusuri banyak kasus yang akhir-akhir ini sering terjadi didunia maya internet, kemenkominfo memberlakukan peraturan tersebut untuk mencegah dan mempersulit ruang gerak para penipu yang sejatinya banyak sekali menggunakan nomor handphone untuk melancarkan aksinya tersebut.
Jadi buat kamu yang sering menipu dengan menggunakan nomor handphone untuk mengelabui banyak korban, jangan harap bisa menipu lagi. Jika kamu nekat menipu, siap-siaplah untuk diketahui identitas kamu oleh pemerintah. Nah, buat para pelanggan lama dan tidak pernah ganti-ganti nomor alias tidak pernah ganti-ganti kartu sim handphone, kamu juga diwajibkan untuk mendaftarkan ulang kartu kamu tersebut supaya tidak diblokir oleh pemerintah. Namun buat para pelanggan lama, kamu tidak perlu cepat-cepat mendaftarkan ulang kartu kamu tersebut sebab kemenkominfo memberlakukan batasan buat pelanggan lama yang ingin mendaftarkan ulang kartu sim cardnya sampai tanggal 28 februari 2018. Inget ya catet jangan sampai lupa sampai tanggal 28 februari 2018 buat para pelanggan lama yang ingin mendaftarkan ulang kartu sim cardnya.
Artikel Menarik Lainya |
Komentar
Posting Komentar